Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE

Redaksi Redaksi
Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE
(KOMPAS.com/WALDA MARISON)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019)

JAKARTA - Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng. 

Selain dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, tiga orang diantaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasalnya, ketiganya merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy. 

"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019). 

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu. 

Adapun insial para tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry. 

Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). 

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. 

Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy. 

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. 

Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).

(kompas.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini