Razia Lapas Kelas II A Tembilahan, Polisi Sita Sabu dari 4 Tersangka

Redaksi Redaksi
Razia Lapas Kelas II A Tembilahan, Polisi Sita Sabu dari 4 Tersangka
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Selasa (16/6) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB. Hasilnya, empat orang narapidana (napi) terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengungkapkan, razia terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Kelas II A Tembilahan, dilakukan menyusul adanya laporan dari petugas Lapas yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh beberapa napi.

"Berdasarkan laporan dari petugas Lapas itu, tim gabungan dari Polres Inhil langsung melakukan razia mendadak dan melakukan penggeledahan di dalam Lapas," kata Guntur, Rabu (17/6) malam.

Guntur meneruskan, dalam penggeledahan tersebut, di kamar Mahroni 1 dan Mahroni 6 petugas menemukan beberapa paket sabu-sabu, 7 unit Handphone, uang tunai Rp 16.600.000 juta, timbangan digital, bong hisap, mancis, plasctic tic pembungkus sabu. "Dari temuan tersebut, petugas mengindikasi 4 orang terlibat," paparnya.

Adapun, ke-4 orang narapidana tersebut adalah, Ahmad Jhoni alias Ijon (48), Darwin alias Slank (39) penghuni kamar Mahroni 1 dan Sahlanto (23) serta Zainal Arifin alias Ipin Beras (39) penghuni kamar Mahroni 6.

Dari Ijon, petugas mengamankan, 3 Handphone, 1 mancis dan uang tunai Rp 16.600.000 juta, lalu dari tangan Darwin diamankan  2 paket sabu, 1 buah bong hisap, 3 mancis, 1 palstic pembungkus sabu, 1 timbangan Digital dan 2 unit Handphone.

"Selanjutnya dikamar Mahroni 6, yang dihuni Sahlanto dan Zainal Arifin petugas gabungan mengamankan uang Rp 30 ribu, 2 unit handphone, 1 paket kecil sabu, 1 timbangan Digital dan 1 buah bong hisap serta palstik klep pembungkus sabu," jelas Guntur.

Kemudian, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap ke-4 orang narapidana tersebut, dinyatakan positif mengandung methafitamina, yang merupakan golongan psikotropika.

"Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir," pungkas Guntur, Rabu (17/6).(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini