Positif Gunakan Ganja, 4 Tersangka Direhabilitasi

Redaksi Redaksi
Positif Gunakan Ganja, 4 Tersangka Direhabilitasi
fin/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Berdasarkan hasil test urine BNN Pekanbaru, empat dari lima tersangka positif menggunakan ganja. Kelima tersangka yang ditangkap Polsek Rumbai di Jalan Utama Rumbai Jumat (21/06/19) tersebut, kini direhabilitasi atas permintaan keluarga.

"Test urine oleh BNN Pekanbaru terhadap lima tersangka yang ditangkap Jumat 21 Juni kemarin di Jalan Utama Rumbai, 4 diantaranya positif pengguna narkoba jenis ganja", ucap Kapolsek Rumbai IPTU Viola Dwi Anggreni melalui penyidik Jon Gultom, Kamis (27/06/19).

Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat yang sebelumnya menginformasikan bahwa didaerah itu kerap mencium aroma ganja. 

Dan benar saja, saat melintas didepan salah satu warnet Jalan Utama Rumbai, petugas mencium aroma daun ganja. Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung menangkap kelimanya untuk kemudian digiring ke Polsek Rumbai, ujar Jon Gultom.

Usai menjalani serangkaian penyidikan, kelima tersangka kemudian dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru untuk test urine. Dari hasil test urine, empat dari lima tersangka yakni, Ir, Yg, Mr, dan Ast dinyatakan positif. Sedangkan Rtp dinyatakan negatif.

Adapun pemilik barang haram tersebut jelas Jon Gultom yakni, Ast. Ia terancam pasal 111 yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun, katanya.

Ketika didesak apa pertimbangan Polsek Rumbai merehabilitasi empat tersangka, Jon Gultom mengatakan atas permintaan keluarga.

Selain itu, Surat Edaran MA nomor 7 tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti tetapi dan rehabilitasi, ujarnya. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini