Polsek Ujung Batu Bekuk 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Redaksi Redaksi
Polsek Ujung Batu Bekuk 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM
riaueditor.com
Mobil sedan Honda brio warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
PEKANBARU, riaueditor.com -  Kepolisian Sektor Ujung Batu, Polres Rohul meringkus tiga tersangka pencurian dengan modus ganjal kartu ATM sewaktu hendak melakukan aksinya di ATM bank BRI yang berlokasi disamping Swalayan Greenmart Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung, Kabupaten Rohul, Sabtu (14/1/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga tersangka adalah Darmawan alias Kawan (36) warga Desa Gendong Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatang, Kota Bandar Lampung dan Andi Arianto alias Andi (33) warga Jensu Gang Merdeka, Desa Tanjung Aman, Kecamatan Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Selatan serta seorang wanita, Nurmalawati alias Sri (27) warga Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Honda Brio warna merah, 1 kartu ATM milik korban, 6 batang korek api, 35 kartu ATM berbagai jenis bank dengan rincian 9 kartu ATM BRI, 9 kartu ATM Mandiri Syariah, 5 kartu ATM BCA dan 11 kartu ATM BNI, 1 pisau kater, 1 kotak tusuk gigi dan 2 kotak korek api.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengganjal tempat masuknya kartu ATM menggunakan tusuk gigi.

"Lalu, setelah korban mengalami masalah saat menggunakan mesin ATM, tersangka berpura-pura membantu dengan memasukkan kartu ATM miliknya yang bukan milik kartu ATM korban," kata Guntur, Minggu (15/1/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim Opsnal Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari Kapolsek Ujung Batu Kompol Kari Amsi Ritonga SH yang melihat mobil sdang Honda Brio warna merah yang terekam CCTV di ATM bank Mandiri yang berada di SPBU Tandung, akan melakukan percobaan pencurian uang di mesin ATM tersebut.

Saat mobil bergerak menuju ke Ujung Batu dan berhenti di depan ATM bank BRI yang berlokasi disamping Swalayan Greenmart Desa Ujung Batu, tim Opsnal Polsek Ujung Batu langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

"Ketika dilakukan penangkapan, seorang pelaku mencoba melalukan perlawanan dengan meronta ronta untuk melarikan diri namun berkat kesigapan petugas pelaku dapat diamankan. Selanjutnya dibawa ke arah mobil Brio dan didapati dua pelaku lainnya yang telah menunggu di dalam mobil," terang Guntur.

Pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ujung Batu guna penyelidikan selanjutnya," tukas Guntur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini