Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pelaku Penyahgunaan Narkoba

Redaksi Redaksi
Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pelaku Penyahgunaan Narkoba
x3/riaueditor.com
LH (45), tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tapung Hulu menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial LH (45) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, sementara seorang rekannya berinisial SS berhasil kabur, Senin (07/9). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (08/9) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya transaksaksi narkoba dilokasi tersebut. "Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," ungkap Guntur.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang berada dilokasi tersebut, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penggeledahan terhadap ruangan serta orang yang berada disana. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sewaktu tersangka LH diamankan oleh petugas dikantin miliknya yang berdekatan dengan lokalisasi Bukit Mas, rekannya berinisial SS berhasil melarikan diri dari lokasi dan saat ini sedang dalam pegejaran petugas.

"Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas saat ini telah diamankan Mapolsek Tapung Hulu ntuk proses hukum selanjutnya," tukas Guntur.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini