Polsek Tapung Hilir Kampar Bekuk DPO Pemerkosaan

Redaksi Redaksi
Polsek Tapung Hilir Kampar Bekuk DPO Pemerkosaan
riaueditor.com
Tersangka Awi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Resor Kampar, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Azrwi alias Awi (38), warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial SA (18), warga setempat.

Pelaku ditangkap di Desa Kota Garo, Senin (7/11/2016) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dan untuk keperluan penyidikan pelaku diamankan di Mapolsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Tersangka ditangkap, karena terlibat kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Kota Garo terhadap korban SA pada 10 juli 2012 silam," kata Guntur kepada Riaueditor.com, Selasa (8/11/2016).

Pelaku melarikan diri ke Malaysia usai pemberkasan mulai rampung sehingga saat itu polisi kesulitan menangkap pelaku. Namun, pada Senin (7/11/2016), berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya di Desa Kota Garo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. "Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Guntur.

Dijelaskan Guntur, setelah pelaku melarikan diri, polisi langsung mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Sebelumnya, polisi juga telah memberitahukan kepada warga bahwa Awi merupakan tersangka kasus pemerkosaan dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika dirinya terlibat kasus pemerkosaan terhadap SA di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Saat itu, korban bersama teman pria prianya MS berboncengan menggunakan sepeda motor. Setibanya delat tower yang ada di areal perkebunan sawit, korban bersama temannya berhenti dan duduk-duduk diatas sepeda motor.

Tak lama kemudian, datang 2 pria menghampiri mereka dan langsung menampar MS. Lalu, salah satu pelaku bernama Ijup (sudah divonis) langsung menarik korban kebelakang batang sawit dan ditelanjangi, selanjutnya diperkosa secara bergiliran dengan tersangka Awi.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban didampingi orang tuanya lalu melaporlan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.

Salah satu tersangka bernama Ijub berhasil ditangkap pada waktu itu dan telah menjalani hukuman, sementara rekannya Awi melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya tersangka Awi diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun  2002 Tentang Perlindungan Anak. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini