Polsek Tapung Bekuk Empat Pelaku Narkoba, Tiga Diataranya Wanita

Redaksi Redaksi
Polsek Tapung Bekuk Empat Pelaku Narkoba, Tiga Diataranya Wanita
riaueditor.com
Keempat tersangka saat diamankan.
KAMPAR, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tapung, Resor Kampar, meringkus komplotan pelaku narkoba, Kamis (19/1/2017) sore di areal Chevron Yard 05 wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Tiga wanita dan seorang pria berhasil diamankan aparat Kepolisian, mereka adalah Sawitri (26), Lita boru Harahap (23) dan Dela Kartika (19) yang ketiganya merupakan warga Kota Batak, Desa Pantai Cermin, sedangkan satu pelaku lainnya adalah Ramadhan Siregar (39) warga Desa Indra Puri Kecamatan Tapung yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 1 buah bong sebagai alat hisap, sebuah botol yang berisi 1 pak plastik bening dan sebuah kotak rokok yang berisikan 2 buah kaca pirex.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH mengatakan, pengungkapan berawal saat tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya narkoba di sekitar areal Chevron Yard 05 Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang disebutkan. Saat itu, petugas melihat empat orang diantaranya tiga wanita dan seorang pria sedang duduk-duduk didepan rumah tersangka Sawitri.

Petugas yang melakukan penyelidikan, lalu menghampirinya dan mendapati tersangka SW sempat membuang sesuatu yang diduga sebagai narkotika.

"Melihat hal tersebut, petugas lantas menyuruh pelaku mengambil barang tersebut dan ternyata benar bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya Darmawan, Jumat (20/1/2017).

Saat dilakukan Interogasi singkat, Sawitri mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan kembali ditemukan barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lain terkait narkoba," ungkap Darmawan.

Keempat tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna pengusutan dan pengembangan selanjutnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka djerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk peduli dalam pemberantasan peredaran narkoba ini. "Tingkatkan pengawasan terutama terhadap lingkungan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini