Polsek Sungai Apit Tangkap Dua Pelaku Ilog di Zona Hijau PT Arara Abadi

Redaksi Redaksi
Polsek Sungai Apit Tangkap Dua Pelaku Ilog di Zona Hijau PT Arara Abadi
x3/riaueditor.com
Polsek Sungai Apit Tangkap Dua Pelaku Ilog di Zona Hijau PT Arara Abadi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau menangkap tangan dua pelaku ilegal logging di dalam areal Hutan Lindung (zona hijau) Konsesi PT Arara Abadi di Kampung Mengkapan Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (08/9) siang, sekitar pukul 12.30 Wib tadi. Mereka adalah Safi`i (46)  dan Azman (45), keduanya warga Kampung Mengkapan, Buton, Sungai Apit, Kabupaten Bengkalis.

Bersama kedua pelaku itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit Chain Saw, satu sepeda yang digunakan untuk melansir kayu olahan, sebliah parang dan dua kubik kayu olahan jenis campuran.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM menuturkan, saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di sel tahanan Polsek Sungai Apit guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya.

Diketahui, lanjut Guntur, aksi pembalakan liar di dalam Areal Hutan Lindung/Zona Hijau konsesi PT Arara Abadi itu sudah berlangsung lama yang kayunya sudah diambil. Selanjutnya lahan-lahan tersebut akan dijadikan kebun sawit oleh masyarakat yang pembersihannya dilakukan dengan cara membakar.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Arara Abadi yang merasa dirugikan akibat zona hijaunya dirambah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Apit. Dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. "Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang bekerja memotong kayu untuk dijadikan kayu olahan dengan menggunakan dua unit Chain Saw," kata Guntur.

Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan. "Dilokasi penangkapan polisi juga menyita barang bukti dua unit Chain Saw, sepeda yang digunakan untuk melansir kayu olahan, sebliah parang dan dua kubik kayu olahan jenis campuran.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tukas Guntur.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini