Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Seorang Pelaku Perampasan Motor

Redaksi Redaksi
Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Seorang Pelaku Perampasan Motor
DM/REC
Samsuri (26), pelaku perampasan motor yang diringkus Polsek Rumbai.

PEKANBARU, Riaueditor.com - Nasib apes menimpa Samsuri (26), dirinya babak belur usai dihajar massa karena tertangkap tangan usai beraksi merampas sepeda motor milik Jon Edu Lanmai (23), seorang Satpam PT Siak Inti Raya (PT SIR), Minggu (02/11) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Menurut informasi, petani yang tinggal didaerah Maredan Kecamatan Perawang itu, bersama temannya Dani (DPO), sekitar pukul 19.50 WIB memempet dan menghentikan korban Jon Edu Lanmai yang sedang melintas di Jalan Lintas perkebunan sawit dari Pekanbaru dengan tujuan Mess PT SIR, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru No Pol BM 4476 YR.

Disaat korban berhenti, Samsuri lalu memukul korban menggunakan kayu balok pada bagian kepalanya. Beruntung, saat itu korban menggunakan helm. Kalah jumlah korban lalu kabur untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya dilokasi kejadian.

Korban lalu menghubungi temannya yang berjaga di Pos Satpam, agar segera mencegat kedua pelaku yang telah memukulnya menggunakan kayu dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya.

Usaha korban berhasil, Samsuri berhasil dicegat dan ditangkap di Pos Satpam. Sementara Dani, rekannya berhasil kabur menyelamatkan diri dari sergapan satpam yang dibantu warga.

Massa yang geram melihat ulah tersangka, kian lama kian bertambah dan melampiaskan kemarahannya kepada Samsuri, sehingga pelaku babak belur dikeroyok massa.

Untunglah beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Rumbai Pesisir tiba dilokasi dan membubarkan massa yang sedang melampiaskan kemarahannya kepada tersangka. Dengan kondisi luka berat, Samsuri berikut barang buktinya langsung digeladang ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdie SE, Rabu (05/11) siang mengatakan, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan. 

"Tersangka sempat dihajar massa. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sementara Dani, tersangka lainnya berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas," papar Abdie.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini