Polsek Pangkalan Kuras Tingkatkan Ops Yustisi Kepada Masyarakat

Redaksi Redaksi
Polsek Pangkalan Kuras Tingkatkan Ops Yustisi Kepada Masyarakat
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan bersama Satpol PP kembali lakukan Operasi Yustisi diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/11).


Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19.


Sasaran dalam Operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker atau masyarakat yang berkerumun dan yang berada di tempat keramaian.


Dalam Operasi Yustisi kali ini masih ada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat dijumpai tidak mengginakan masker dan juga tidak menjaga jarak duduk minimal 1 meter.


Operasi Yustisi ini bertujuan agar masyarakat disiplin terhadap Protokol kesehatan dan tau betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak di tempat perbelanjaan dan rajin mencuci tangan sehabis kegiatan guna mencegah penularan Covid-19.


Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menegaskan bagi warga masyarakat yang membandel, teking telah di ingatkan berulang kali masih juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. 


"Operasi ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek. 


Operasi Yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan dan menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan bila tidak ingin diberi sanksi.


"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini