Polsek Pangkalan Kuras Serahkan Dua Tersangka Ilog ke Kejari

Redaksi Redaksi
Polsek Pangkalan Kuras Serahkan Dua Tersangka Ilog ke Kejari
ilustrasi
Polsek Pangkalan Kuras Serahkan Dua Tersangka Ilog ke Kejari Pangkalan Kerinci.
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Polsek Pangkalan Kuras menyerahkan dua tersangka ilegal logging (Ilog) dan barang buktinya alias tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci.

Menurut Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Minggu (16/2/2015), penyerahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan telah lengkap.

"Perkara kasus ilegal logging itu telah kita serahkan dengan dua tersangkanya berikut barang bukti ke pihak Kejari Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Kanit Reskrim menyebutkan, dua perkara ilegal logging yang ditanganinya tersebut telah menyeret dua orang sebagai tersangka.

"Dalam dua perkara ilog ini, dua orang yang menjadi tersangkanya adalah Erfan Efendi dan Janaswan," tandasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini