MEDAN, riaueditor.com - Kesigapan tim unit reskrim Polsek Medan Kota dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus pencurian mobil, atas laporan warga Jalan Pabrik Padi Sekip Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah Medan Kota Sumatera Utara (Sumut) dinilai lamban dan terkesan jalan ditempat.
Pasalnya, semenjak laporan warga tersebut dilaporkan pada Sabtu 05 Maret 2016 lalu, sesuai dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) 275/K/II/2016. Tim unit reskrim Polsek Medan Kota, hingga kini belum berhasil melacak satu DPO dari tiga pelaku berikut dengan keberadaan mobil jenis Avanza TYPE G keluaran tahun 2012 berwarna putih susu dengan nopol BK 1815 ZL yang hilang.
Padahal, dari informasi yang dihimpun baik dari sipelapor dan pihak Polsek Medan Kota, dua pelaku dari tiga yang sudah ditetapkan tersangka, kini sudah di tahan di Polsek Medan Kota, berkat informasi yang disampaikan sipelapor kepada unit reskrim. Sementara seorang DPO dan mobil yang hilang sama sekali belum ditemukan hingga memasuki pekan ketiga dari bulan Maret 2016.
Hal ini tentunya menjadi bahan pertanyaan dari sipelapor dan masyarakat luas. Karena, kendati pihak unit reskrim Polsek Medan Kota sudah menahan dua tersangka dari tiga yang sudah ditetapkan tersangka. Namun pihak Polsek Medan Kota belum berhasil menemukan keberadaan satu pelaku yang berstatus DPO berikut dengan mobil yang hilang sebagai barang bukti (BB).
Dari peristiwa ini, semestinya pihak unit reskrim Polsek Medan Kota terbantu untuk melacak keberadaan DPO dan mobil tersebut. Sebab saat ini, dua dari tiga pelaku sudah diamankan pihak Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses pengembangan selanjutnya guna melacak keberadaan DPO dan mobil yang hilang.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami kepada penyidik Polsek Medan Kota, kenapa pihak Polsek tidak bisa melacak keberadan pelaku yang DPO dengan mobil yang hilang itu. Semestinya kan, pihak Polsek sudah mudah untuk melacak dan menangkap pelaku berikut dengan mobil yang hilang itu," kata Keluarga si pelapor pada awak media ini via ponselnya, Rabu (23/3/16).
Ia berharap, pihak Polsek Medan Kota segera menemukan DPO dan mobil yang sudah dilaporkan tersebut dengan segera. Sehingga dirinya tidak merasa kecewa atas peristiwa yang dialaminya, serta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Polsekta Medan Kota untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini, kita hanya bisa menunggu kesigapan dari Polsek Medan Kota saja. Sebab laporan kami sudah dibuat. Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap dan kami tidak berkecil hati lagi," tutur si Pelapor.
Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung mengakui bahwa saat ini keberadaan mobil yang hilang tersebut belum ditemukan beserta seorang DPO yang sudah ditetapkan tersangka. Karena, keberadan DPO dan mobil tersebut saat ini diketahui berada di luar provinsi Sumatera Utara, yakni di daerah provinsi Aceh.
Terkait hal ini, pihaknya saat ini tengah melakukan surat penetapan DPO tersangka dan membuat surat pemblokiran mobil yang hilang untuk selanjutnya di kirimkan ke wilayah Polres-Polres dan Polda Aceh untuk melacak keberadaan DPO dan mobil yang hilang.
"Mobilnya masih belum ketemu, pengajuan TSK diarahkan lagi ke DPO di Aceh. Sudah kita buat surat blokir kendaraannya, dan akan kita kirim surat ke Polres2 dan Polda Aceh tentang DPO dan daftar pencarian barangnya," tulis Kompol Ronald Sipayung melalui pesan pendek yang diterima awak media ini, Rabu (23/3/16) siang. (ars/edi)