Polsek Limapuluh Kembali Bekuk Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Redaksi
Polsek Limapuluh Kembali Bekuk Penyalahgunaan Narkoba
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapulih, Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria berinisial J, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya disamping restoran cepat saji KFC, Kecamatab Marpoyan Damai, Sabtu (02/4/2016) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.

Hasil penggeledahan, dari tangan warga Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 92 ribu dan 1 unit handphone

Kapolsek Limapuluh Kompol Dedy Herman Sik melalui PS Kanit REskrim Ipda Koko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikkan di wilayah hukum Polsek Limapuluh dengan cara membuntuti pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya berinisial R.

Setibanya di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di samping restoran cepat saji KFC, petugas lalu melakukan pemberhentian sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta temannya.

"Saat itu tersangka J sempat mencoba membuang barang bukti sabu yang dipegangnya ke bawah motor, namun aksi itu dipergoki oleh petugas," sebut Koko, Minggu (03/4/2016) siang.

Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna penyedikan dan pengembangan selanjutnya. "Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tukas Koko.

Akibat perbutannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 Narkotika dengan kurungan penjara minimal emat tahun.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini