Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolri Dalam Rangka Akhir Tahun

Redaksi Redaksi
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolri Dalam Rangka Akhir Tahun
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan bertempat di Kelurahan Teluk dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan Covid 19, Kamis (31/12/2020) 


Pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin oleh Ka SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi dan dua orang personil Polsek Kuala Kampar lainnya. 


Bripka Ismed Mulyadi mengatakan, menggunakan masker merupakan hal yang sepele dilakukan, namun, dari hal sepele inilah yang bisa melindungi kita dan orang-orang yang berada di sekeliling kita.


"Jangan sampai karena keteledoran kita menyebabkan keluarga kita yang nantinya juga menjadi korban Covid-19," ujarnya. 


Selain itu juga Bripka Ismed Mulyadi mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19.


Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.


Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona saat libur natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19.


Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh kapolri.


Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.


Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.


Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.


Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.


"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis maklumat tersebut. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini