Polsek Kempas Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Ganja 10 Kg Yang Kabur

Redaksi Redaksi
Polsek Kempas Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Ganja 10 Kg Yang Kabur
riaueditor.com
Tersangka MIZ alias Idris saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Kempas, Resort Inhil, berhasil meringkus MIZ alis Indris (30), seorang pelaku yang berhasil kabur saat penggerebekan 10 kilogram dan dua bungkus ganja kering siap edar, di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir pada Minggu (12/3/2017) sore, sekitar pukul 17.30 wib.

"Tesangka ditangka tanpa perlawanan dirumahnya di Blok K2, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil berhasil dibekuk polisi pada Senin (13/3/2017) siang, sekitar pukul 12.30 wib," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 1 kotak plastik dengan tutup warna merah berisikan biji ganja dibungkus kertas warna putih, 1 bong hisap sabu, 2 handphone merek Samsung dan Blackberry, 1 jarum untuk membakar sabu dan 2 sendok sabu terbuat dari pipet.

"Idris saat ini telah diamankan di Mapolsek Kempas bersama dua rekannya RHL (32) dan MIA (43) guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutya," ujar Guntur, Senin malam.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 10 kilogram dan dua bungkus ganja kering siap edar, diamankan pihak Polrsek Kempas, bersama dua tersangka dari dua lokasi berbeda pada Minggu (12/3/2017) sore, sekitar pukul 17.30 wib.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni RHL (32) dan MIA (43), keduanya berprofesi sebagai sales dan beralamat Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumut.

Tersangka RHL alias Bayu ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil dengan barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 bal ganja yang di perkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja.

Namun satu orang yang membawa sepeda motor diketahui berinsial MIZ alias Indris berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya.

Sementara pria berinisial MIA ditangkap polisi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Ketiga pelaku ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja pada Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 16.00 wib.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kempas lalu memerintahkan unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan diketahui bahwa orang yang diduga membawa ganja tersebut akan melewati Jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan Tani menggunakan sepeda motor Honda Supra. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini