Polsek Bukit Raya Bekuk Dua Pelaku Perampasan Handphone

Redaksi Redaksi
Polsek Bukit Raya Bekuk Dua Pelaku Perampasan Handphone
riaueditor.com
Kedua tersangka saat diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek BUkit Raya meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Wimpy Ramadhan Ritonga (26), Rabu (17/8/2016).

Tersangka diketahui berinisial ZL alias Zai (19) dan OD alias Oki (29). "Kedua tersangka diringkus di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar, Selasa (23/8/2016).

Kini kedua tersangka ZL dan OD sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. Karena tidak tertutup jika keduanya pernah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara lainnya.

Dikatakan Firman Sianipar, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban Wimpy Ramadhan Ritonga yang dirampas pelaku sewaktu melintas di Jalan Bakti.

Waktu itu, pelaku dengan menggunakan kayu balok menghadang korban bersama pacarnya yang sedang melintas di Jalan Bakti dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat korban berhenti, kedua pelaku mengancam akan menghabisi korban bersama pacarnya jika tak menyerahkan harta benda mereka. Korban yang ketakutan hanya bisa pasarah saat pelaku mengambil handphone milik korban dan pacarnya," beber Kapolsek.

Kasus ini, lanjut Firman Sianipar, oleh korban lalu melaporkannya ke Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini