Polsek Bukit Raya Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Redaksi Redaksi
Polsek Bukit Raya Bekuk Dua Pelaku Curanmor
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) milik Suciati Anandes (23) diparkiran swalayan M Point Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Sabtu (20/8/2016) kemarin, berhasil ditangkap.

Saat itu korban yang hedak berbelanja di swalayan tersebut, memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih tergantung distop kontaknya.

Kedua pelaku berinisial So (31) dan Hs (29) merupakan warga Jalan Tengku Bay, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, ditangkap polisi dikediamanya masing-masing. 

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang tercatat sebagai warga jalan Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saat penangkapan kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesiagapan petugas keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar melalui Kanit AKP Sihol Sitinjak, Rabu (24/8/2016).

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"So dan Hs dijerat dengan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup AKP Sihol Sitinjak. (dzs).


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini