Polsek Batang Gangsal Bekuk Pelaku Curanmor yang DPO

Redaksi Redaksi
Polsek Batang Gangsal Bekuk Pelaku Curanmor yang DPO
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) curanmor, Abdul Rasyid als Asep (27), berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Gansal di areal perkebunan sawit Jalan Lintas Desa Peniguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu,  Jumat (07/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Asep warga Jalan KM 10 Sari Agung RT 02 Rw 05 Desa Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir ini, diamankan tanpa perlawanan yang berarti walau sebelumnya sempat berusaha mencoba melarikan diri setelah melihat Personil Polsek Batang Gansal mendekatinya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, mengatakan pelaku memang sudah menjadi target lama. Sebelumnya diketahui tersangka telah melakukan kejahatan serupa.

"Tersangka merupakan DPO Polsek Pasir Penyu dan Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam sejumlah kasus pencurin kendaraan bermotor," ujar Guntur, Sabtu (08/8) siang.

Setelah ditangkap, Asep langsung dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses penyidikan dan koordinasi dengan Polsek Pasir Penyu dan Peranap untuk pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Guntur.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini