Polsek Bangko Ringkus Atek dan Nina Tersangka Bandar Sabu

Redaksi Redaksi
Polsek Bangko Ringkus Atek dan Nina Tersangka Bandar Sabu
ram/riaueditor.com
Polsek Bangko Ringkus Atek dan Nina tersangka bandar sabu.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Jajaran Mapolsek Bangko meringkus dua tersangka bandar Narkoba, Syamsir alias Atek (44) dan seorang wanita bernama Ang Toh alias Ninawati (33) dengan barang bukti 26 paket berisikan sabu-sabu, Senin (18/5) sekira pukul 16.30 Wib di rumah tersangka Atek.

"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan operasi tangkap tangan, kedua tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Bangko." Demikian dikatakan Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto SH,Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano, Senin (18/5) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Billy, kronologis penangkapan terjadi pada Senin (18/5) sekira pukul 16.30 Wib. Sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar mereka di jalan Sotong, Kecamatan Bangko ada penjual narkoba jenis sabu.

Atas pengembangan info tersebut tim opsnal melakukan lidik ke TKP, Senin (18/5) sekira pukul 15.00 wib, hasil pengembangan tersebut ternyata membuahkan hasil.

"Didampingi RT setempat akhirnya, Syamsir alias Atek (44) warga jalan Sotong No 10 E, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya tidak bisa mengelak lagi," papar Billy.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang juga didampingi RT setempat, tim opsnal Polsek Bangko mendapatkan 26 paket yang berisikan sabu-sabu, dengan rincian 13 paket besar, 3 paket menengah dan 10 buah paket kecil serta 1 unit timbangan merk pocket scale.

Ditambahkan Billy, tidak berhenti disitu saja, tim opsal Polsek Bangko pun mengembangkan kasus tersebut guna memberantas Narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko.

"Masih dirumah tersangka Atek, kita masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, setelah Atek menghubungi via telpon, guna mengungkap sindikat atau jaringan yang lain dan akhirnya membuahkan hasil. Sekira pukul 17.00 wib, didapati seorang wanita bernama Ang Toh alias Ninawati (33) datang ke rumah Atek mengendarai sepeda motor," bebernya.

Sesampainya Nina di rumah tersangka, tanpa mengulur waktu tim opsnal Polsek Bangko pun langsung menangkap Nina dan melakukan penggeledahan terhadap Nina. Akhirnya didapati satu bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu, yang disimpan dalam pakaian dalamnya dan akhirnya Nina pun tidak bisa mengelak lagi.

"Nina dan BB yang diduga sabu dan sepeda motor berjenis Supra X 125 pun kini kita amankan di Mapolsek Bangko," ujar Billy.

Saat ini kedua tersangka dan semua BB sudah kita amankan di Mapolsek Bangko, guna pengembangan kasus ini lebih lanjut, serta memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum sektor Bangko," tandas Kanit reskrim, Iptu Billy Gustiano.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini