Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 40 KG Ganja

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 40 KG Ganja
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Ganja kering asal Aceh seberat hampir 40 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolresta pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/6) pagi. Ganja-ganja ini dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam drum dan kemudian dibakar.

Puluhan kilogram daun ganja kering asal Aceh itu merupakan barang bukti dari tersangka bernama Erik Setiawan (31) yang diringkus di Jalan Rupat, Perumahan Nusa Indah Blok D No 29 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai pada Jum`at (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Ganja kering asal Aceh ini merupakan barang bukti tangkapan pada Jum`at (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan didampingi Kepala BNN Kota Pekanbru AKBP Sukito SH MH, Kamis (26/6).

Menurut Robert, pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti bahwa kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika yang telah meresahkan masyarakat Pekanbaru.

"Kami akan buktikan bahwa di Kota Pekanbaru, bisa bersih dari peredaran narkotika. Maka itu kami akan berantas peredarannya, hingga benar-benar tidak ditemukan lagi," tegas Robert.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini