Polres Rohul Amankan Dua Tersangka Berikut Ganja Seberat 1/5 Kg

Redaksi Redaksi
Polres Rohul Amankan Dua Tersangka Berikut Ganja Seberat 1/5 Kg
xxx/riaueditor.com
Polres Rohul Amankan Dua Tersangka Berikut Ganja Seberat 1/5 Kg.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, mengamankan seorang pengedar ganja dan penghubungnya seorang ibu rumah tangga di dua lokasi berbeda. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti 1/5 Kg daun ganja kering siap edar, Minggu (22/11) siang.

Selain ganja, polisi juga mengamankan 1 timbangan merk Tanita warna orange, 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nopol BM 5510 MF tanpa surat kendaraan, uang Rp 100 ribu, dua unit handphone Nokia dan Mitto dan plastik warna putih merk Pink Star.

Kedua tersangka, Riono alias Poiran (36) warga Ngaso Desa Lubuk Jambu, Kecamatan Pagaran Tapah dan Anggi Astuti Marbun (29) warga KM 6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

"Tersangka Astuti ditangkap di lokasi berbeda hasil dari pengembangan Riono. Dia dibekuk di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wib," sebut Guntur, Senin (23/11).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, tersangka Riono dibekuk di areal perkebunan sawit milik masyarakat di dusun Lintam desa Pematang Tebih kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sekitar pukul 12.00 Wib.

Menurut Guntur, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

"Berangkat dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak tersangka untuk bertransaksi ganja," terang Guntur.

Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan digelandang petugas guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut di datangkan dari Medan pada Jumat (20/11) melalui paket Bus Medan Jaya.

"Yang memesan narkoba jenis ganja itu dilakukan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu bernama Asep Riadi alias Wak Nyong yang terlibat dalam kasus narkoba. Sementara Astuti adalah perantara atau orang yang mentransfer uang pembelian," kata Guntur.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini