Polres Rohil Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg
riaueditor.com
Tersangka saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran 8 Kg ganja yang dikemas dalam 2 bal besar di wilayah Simpang Blok B, Desa Sapta Permai, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/2/2017) pukul 11.00 Wib kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Tri Sutrisno (23), warga Jalan Perbatasan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menuturkan, penangkapan terhadap bandar narkoba itu dilakukan pada pukul 11.00 WIb. Dimana tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Simpang Blok B, Desa Sapta Permai, Kabupaten Rokan Hilir.

Petugas lalu menindaklanjutinya laporan warga dan menyelidikinya. Ternyata benar, setibanya dilokaksi ditemukan pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan tersangka membawa 1 koper besar yang di dalamnya berisikan ganja.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali ditemukan satu koper besar berisikan ganja yang disimpan di dalam sebuahn rumah kosong yang tak jauh tersangka ditangkap," kata Guntur, Kamis (09/2/2017).

Tersangka berikut barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," tukas Guntur. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini