Polres Pelalawan Tangkap Tiga Petani Usai Nyabu dan Mengganja

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Tangkap Tiga Petani Usai Nyabu dan Mengganja
humas polres pelalawan

PKL.LESUNG, riaueditor.com - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Pelalawan, berhasil meringkus tiga dari empat pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu dan daun ganja di jalan Lintas Timur Desa Pesaguhan Kec Pangkalan Lesung, Kab Pelalawan, Riau, Kamis (22/11/17) sekira pukul 18.00 WIB malam.

Ketiga dari empat pelaku yang dibekuk tersebut yakni, In alias Mbah (35), DW alias Darma (32) dan PH alias Sal warga Desa Pesaguhan Kec Pangkalan Lesung Kab Pelalawan, Riau. Sedangkan TM alias Maro berhasil kabur dari sergapan petugas. 

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum dilakukan penggerebekan, Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering ada transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Lintas Timur Desa Pesaguhan tepatnya disalah satu rumah warga.

Setelah itu, tim yang dipimpin langsung KBO Narkoba Ipda Joni Akmal beserta gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin kanit reskrim Ipda Dafrigo SH MH dan Kanit Polsek Pangkalan Lesung Ipda Turmin melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Tak lama kemudian, tim mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku dan membentuk 2 tim penyergapan. Dimana tim pertama langsung menuju kerumah pelaku In alias Mbah dan tim kedua menuju rumah tersangka TM alias maro. 

Sekira pukul 18.00 wib, tim langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua rumah tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku In alias Mbah. Sedangkan di rumah TM alias Maro berhasil petugas hanya mendaptakan pelaku PH alias Sal dan DW alias Dar. Sementara tersangka TM alias Maro berhasil kabur melarikan diri lewat plafon dan menjebol atap seng rumahnya. 

Usai mengamankan ketiganya, tim pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat di rumah pelaku In alias Mbah dan ditemukan barang buki berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap beserta kaca pirek, satu buah mancis, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp 1.050.000.

Sedangkan barang bukti yang di geledah dari rumah DPO TM alias Maro, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah, satu buah kotak rokok LA yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu dan satu buah handphone merk evercross warna putih. 

Selanjutnya, petugas juga menemukan berupa daun ganja yang ditemukan dari dalam rumah tersebut yang diketahui milik pelaku DW alias Dar dari luar rumah yang kemudian diserahkan kepada tersangka TM alias maro yang sempat pelaku Dar dan PH alias Sal menggunakan daun ganja kering tersebut bersama DPO TM alias maro.

Sedangkan barang bukti berupa sabu yang diketahui milik DPO Tm alias Maro yang diambil dari saku celana dan selanjutnya pelaku Dar dan Sal langsung menggunakan sabu-sabu tersebut. Usai menggunakan sabu dan ganja itu, petugas pun datang mengamankan ketiga pelaku. Sedangkan tersangka TM berhasil kabur saat megethaui kedatangan petugas. 

Merasa cukup bukti atas tindak penyalagunaan narkoba jenisi sabu dan daun ganja, ketiga pelaku dan barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelawan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku diancam akan dikenakan Pasal: 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini