Polres Kuansing Amankan Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Tingkalak dan Keranji.

Redaksi Redaksi
Polres Kuansing Amankan Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Tingkalak dan Keranji.
riaueditor.com
Seorang tersangka penambang emas ilegal saat diamankan
PEKANBARU, riaueditor.com - Dua orang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kuantan Sengingi, Selasa (6/12/2016).

Kedua orang itu diamankan dalam razia penambangan emas tanpa izin (peti) yang dilaksanakan Polres Kuansing dan jajaran di Sungai Tingkalak dan Sungai Keranji.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelasakan, kedua tersangka adalah Boy Rianto (30 dan Sunaridi (31), keduanya merupakan warga Desa Jake, Kabupaten Kuansing.

"Bersma kedua orang tersebut, polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai untuk melakukan aktifitas tambang seperti 2 unit mesin Dompeng merek Tianly, 2 unit keong, 2 batang pipa dan 8 karpet," kata Guntur, Rabu (7/12/2016)

Dijelaskan Guntur, razia peti ini dilakukan Polsek Singingi dan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ridwan serta tim Opsnal Res Polres Kuansing dipimpin oleh Ipda Iman F beserta delapan personil gabungan.

Untuk proses penyelidikannya, TKP Sungai Keranji di proses di unit Reskrim Polsek Singingi dan TKP Sungai Tingkalak di proses oleh Unit Tipiter Res Kuansing.

Terkait dengan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, Guntur menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penertiban.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan ilegal, karena akan merusak lingkungan," tutup Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini