Polres Jakarta Barat Tangkap Admin Grup Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

Redaksi Redaksi
Polres Jakarta Barat Tangkap Admin Grup Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur
(Foto: Antara)
IIlustrasi pencabulan anak

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyebaran video asusila melalui suatu grup di jejaring media sosial. Video asusila tersebut diketahui melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini. Operasi penangkapan dilakukan Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

"Diketahui dalam grup tersebut tak hanya ada aktivitas penyebaran video porno. Tapi ada perempuan di bawah umur yang menyediakan jasa seks lewat panggilan video dan pertunjukan siaran langsung," ucap Audie di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Audie menjelaskan awalnya petugas mengamankan tersangka P yang berperan sebagai admin grup tersebut di daerah Kapuk Polgar, Jakarta Barat pada 5 Agustus 2020 beserta sejumlah barang bukti. Melalui P, polisi mendapatkan nama BP yang masih buron dan diduga juga merupakan admin grup.

Dalam penelusuran lanjutan, polisi menangkap tersangka DW dan RS yang juga ditangkap di Kapuk Polgar. Saat ditangkap, dua pelaku itu sedang bersama perempuan di bawah umur yang melakukan pertunjukan langsung lewat video.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel serta empat akun grup jejaring sosial, satu kartu ATM, tangkapan layar video porno serta video live streaming anak di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun. Sementara satu anak di bawah umur yang menjadi pemeran akan dikembalikan ke orang tua setelah menjalani pendidikan di pondok pesantren.

"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka pemeran yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi (penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujarnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini