Polres Inhu Bekuk Bandar Narkoba, 1.135 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Bekuk Bandar Narkoba, 1.135 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
riaueditor.com
Tersangka RA berikut barang buktinya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinsial RA (44). Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1.135 butir pil ekstasi dan 1 paket sedang sabu, Sabtu (27/8/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba diwilayah mereka. Berawal dari informasi itu, polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Namboyan, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu bersama barang bukti  115 butir pil ekstasi," sebut Guntur, Minggu (28/8/2016).

Selanjutnya, kata Guntur, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Hasilnya, disaksikan ketua RT setempat polisi kembali menyita 1.020 buti pil ekstasi, 1 paket besar sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, kaca pirek dan alat bukti lainnya menyangkut narkoba," ungkapnya.

Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Inhu guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya, karena tidak tertutup masih ada tersangka lainnya," tukas Guntur. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini