Polres Inhu Amankan Tiga Pengedar Shabu

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Amankan Tiga Pengedar Shabu
ali/riaueditor.com
Polres Inhu Amankan Tiga Pengedar Shabu
RENGAT, riaueditor.com - Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu pada Selasa (19/1) kemarin. Dua dari tersangka merupakan warga Desa Titian Resak dan satu lagi warga Desa Bukit Meranti.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu (20/1) menyatakan bahwa pada hari Selasa (19/1) sekitar pukul 01.15 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Afif Satriadi Alias Afif Alias Batak (32)  warga Desa Titian Resak Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu.

"Bersama tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus shabu dengan total berat kotor 2,64 gram, 1 helai baju kemeja, dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam, di sebuah rumah di Desa Titian Resak Kecamatan Siberida, Inhu," katanya.

Dipaparkannya bahwa pada Selasa (19/1) sekitar Pukul 01.15 Wib, tim Satres Narkoba Inhu melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ditangkap dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan BB.

"Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya di Desa Titian Resak Kecamatan Siberida, dan di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus shabu yang disimpan disaku baju kemeja terlapor yang ada di kamar mandi," katanya lagi.

Ketika dilakukan introgasi tersangka mengaku kalau shabu tersebut dibelinya dari Edi Proyoni, dimana akhirnya tersangka dan BB dibawa ke polres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Senin (19/1) sekitar pukul 08.00 Wib Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap Edi Priyono  Alias Edi (34) dibengkel las Desa Titian Resak Kecamatan Siberida Kab.Inhu

"Bersama tersangka diamankan BB berupa 23 bungkus shabu dengan total berat kotor 11,68 gram, 1 buah kotak minuman kacang hijau merk ABC, 1 buah kotak rokok clas mild, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 bungkus plastik bening, 1 buah timbangan, 1 unit Hp Nokia warna Hitam, dan uang tunai Rp.1,5 juta yang diduga hasil penjualan shabu," papar Yarmen.

Dijelaskannya bahwa saat ditangkap Edi Priyono Alias Edi sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 bungkus shabu yang disimpan didalam kotak rokok clas mild yang terletak diruang tamu depan TV, setelah itu di temukan lagi 12 bungkus shabu yang disimpan didalam kotak minuman kacang hijau merk ABC, yang disimpan dikamar mandi.

"Lalu terhadap tersangka dilakukan intrograsi dan yang bersangkutan mengaku kalau shabu tersebut dibeli dari Jokowi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berat kotor 23 bks shabu tersebut adalah 11,68 gram, tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," terangnya lagi.

Dihari yang sama jajaran Polres Inhu juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yang bernama Suhendro Budi Alias Sihen (37) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Siberida, Inhu. Bersama Tersangka diamankan BB berupa 1 bungkus shabu, 1 buah kotak rokok U mild, 1 buah bong, 3 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 1 buah silet, 1 unit Hp Samsung warna Putih dan uang sebanyak Rp 1.1 juta, dimana tersangka ditangkap disebuah rumah  kontrakan milik Ponaji di Desa Titian Resak Kecamatan Siberida Kab.Inhu.

"Pada hari Selasa (19/1) sekitar Pukul 02.30 wib, Tim opsnal Narkoba Res Inhu melakukan penangkapan terhadap Sehenro Budi alias Sihen, saat ditangkap terlapor sedang dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu yang disimpan didalm kotak rokok Umild yang terletak dilantai kamar," papar Yarmen.

Ketika ddilakukan intrograsi tersangka mengaku kalau shabu tersebut didapatkan dari Aseng yang saat ini masih DPO, BB dan Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini