Polres Bengkalis Tangkap Dua Truck Pembawa Kayu Olahan Ilegal

Redaksi Redaksi
Polres Bengkalis Tangkap Dua Truck Pembawa Kayu Olahan Ilegal
riaueditor.com
Tersangka berikut barang bukti dua truck saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Jumat (04/3/2016) siang kemarin, sekitar pukul 14.15 WIB, mengamankan dua truck bermuatan puluhan kubik kayu olahan campuran ilegal.

Kedua truck jenis Mitsubishi Fuso Nopol BA 9012 MK dan BA 9246 ZU bermuatan kayu olahan itu ditangkap di Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seain barang bukti truck bermuatan kayu olahan jenis campuran, polisi juga mengamankan dua orang sopir truck yakni, Ardianto (43) warga Jalan Angsa II Rt 04 RW 02, Kelurahan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi dan Devi (34) warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sipanjang, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM kepada Riaueditor.com menyebutkan, penangkapan dua truck bermuatan kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen resmi itu berawal dari patroli yang di lakukan Tim Opsnal Polres Bengkalis.

"Truck ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelas Guntur, Sabtu (05/3/2016) siang.

Guntur menambahkan, kayu-kayu olahan berjumlah puluhan kubik itu dari keterangan sopir rencananya akan di bawa menuju ke Medan, Sumatera Utara. "Saat ini kedua truck bermuatan kayu olahan tersebut telah diamankan di Mapolsek Mandau guna pengusutan dan penyelidikan lebi lanjut," tukas Guntur. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini