Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Rutan Rengat, 3 Napi Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Rutan Rengat, 3 Napi Ditangkap
riaueditor
Satu dari tiga Napi yang diamankan.

INHU, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.


Narpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman itu diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau. Ia dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu pada, Minggu (3/05/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.


Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika di Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.


Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jalifer L Toruan S.AP  berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.


Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan Blok B bersama barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik besar, 5 bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil,1 bungkus plastik berisi 37 butir pil ekstasi, 2 pak plastik bening, uang tunai Rp 21.400.000 di duga hasil penjualan narkoba, 2 unit hp dan 2 unit timbangan elektrik serta 1 dompet warna cream. 


Berhasil menangkap S, hanya dalam hitungan menit tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu kembali berhasil mengamankan Z (38) warga Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Napi Rutan Rengat yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.


Pengembangan kembali dilakukan dan pada Sabtu (9/05/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, seorang Napi Rutan Rengat lainya berinisial DD (31) ditangkap berikut barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 3 gram, 1 plastik berisikan 15 butir pil ekstasi dan 1 unit Hp merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.


"Ketiga tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," kata Misran. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini