Pasca Perusakan Pemakaman Komplek Tionghoa di Rohil

Polisi Ultimatum Pedagang Jual Bebas Lem Cap Kambing di Pasaran

Redaksi Redaksi
Polisi Ultimatum Pedagang Jual Bebas Lem Cap Kambing di Pasaran
ram/riauditor.com
Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik meninjau pemakaman warga Tionghoa yang dirusak dua pemuda usai mengisap lem kambing di Jalan Pelabuhan Baru Kecamatan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/4/5).
BAGANSIAPIAPI, Riaueditor.com - Menanggapi atas musibah yang terjadi dipemakaman warga Tionghoa tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru Kecamatan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau yang dirusak oleh pemuda usai mengisap Lem cap Kambing. Kapolsek Bangko akan menindak tegas pelaku dan mengultimatum pedagang yang menjual Lem cap Kambing.

Diakui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik saat Riaueditor.com mengkonfirmasi di Mapolsek Bangko Sabtu (25/4/15) menjelaskan bahwa pengaruh dan efek Lem tersebut menyebabkan halisunasi, sehingga menimbulkan imazinasi dan tingkat hayal yang tinggi terhadap pengguna.

" Itulah yang terjadi pada tersangka 2 pelaku, pengerusakan makam perkuburan warga Tionghoa baru-baru ini," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, Lem Kambing apabila disalahgunakan dengan cara dihisap sangat berbahaya bagi pengguna, dikarenakan mempunyai bahan aktif berbahaya dan mengandung racun, serta zat tersebut bisa merusak otak, paru-paru dan saluran pernafasan sipengguna.

" Walau pun efek yang ditimbulkan saat menghisap Lem tersebut bisa fly, mabuk, ilusi yang menyebabkan hilang kontrol diri. Namun Lem tersebut mempunyai efek fatal dan bisa merusak syaraf-syaraf organ tubuh diri kita terutamanya syaraf otak kita," papar Kapolsek Nurhadi.

Untuk meminimalisir bebasnya dipasaran lanjut Kapolsek, Lem tersebut tidak bisa diperjualbelikan dagangkan bebas. Untuk itu, jajaran Mapolsek Bangko berencana akan memberikan himbauan lewat selebaran surat kepada penjual Lem tersebut. Baik di Toko Bangunan dan Toko-toko lainnya, agar tidak menjual secara bebas dan sembarangan Lem tersebut terutama kepada Anak-anak dan Remaja sehingga tidak disalah gunakan.

Jika masih ada seseorang yang ingin membeli Lem tersebut lanjut Kapolsek, tanpa membeli alat atau bahan yang lain, sipenjual harus mengantisipasinya segera, agar Lem yang dijual keseorang pembeli tidak disalahgunakan oleh pembeli.

"Intinya si penjual harus bisa memilah jika pembeli anak diusia remaja kebawah, tidak perlu dilayani kalau membeli Lem tersebut," pungkas Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik.(ram)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini