Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Gadis di Bawah Umur
riaueditor.com
Tersangka Andi saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (24/4/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka ZP alias Andi (18) warga Jalan Erba Ujung, Kecamatan Rumbai Pesisir ditangkap setelah diduga memerkosa gadis di bawah umur berinisial KP (14), Senin (24/4/2017) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Gugus, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka Andi saat kondisi rumah korban sedang dalam keadaan sepi.

Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian mengendap-endap menuju pintu belakang warung dan masuk dengan melepas gembok yang tidak terkunci.

"Saat orang tua korban, HT (39) sedang tak berada dirumahnya, pelaku masuk ke dalam warung korban lewat pintu belakang dengan cara melepas gembok yang tidak di kunci," kata Guntur, Selasa (25/4/2017).

Berhasil masuk, tersangka melihat korban tidur. Dia (Andi) lalu membuka celananya dan menggerayangi bagian pantat korban yang sedang tertidur pulas sehingga korban kaget dan kemudian berteriak.

"Melihat korban berteriak, pelaku ketakutan dan langsung kabur melarikan diri," ujarnya.

Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan warga sekitar yang mendengar teriakan korban untuk selanjutnya menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, pada pagi harinya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas laporan korban itulah, kemudian petugas Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penangkapan untuk proses hukum," jelas Guntur.

Hasil interogasi, tersangka sudah berulang kali mengintip korban saat tertidur, sehingga mengetahui bahwa orang tua korban tidak berada ditempat.

"Pelaku dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 290 KUHPidana," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini