Polisi Resmi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online

Redaksi Redaksi
Polisi Resmi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online
(Doc. Net)
Vanessa Angel

SURABAYA - Vanesaa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Hal ini setelah polisi selesai menggelar gelar perkara.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu, (16/01/2019).

Penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel menyusul ditemukannya fakta baru oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

Vanessa diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," pungkas Luki.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini