Polisi Gerebek Sawnmill Ilegal di Jalan Manunggal

Redaksi Redaksi
Polisi Gerebek Sawnmill Ilegal di Jalan Manunggal
ist.net
Foto: Sawnmill
PEKANBARU, Riaueditor.com- Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (10/6) siang menggerebek sebuah kilang kayu atau Sawnmill ilegal di Jalan Manunggal Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan karena diduga mengolah kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan lindung yang ada di Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap sang pemilik bernama Junaidi (42) warga Jalan Manunggal Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan dan memasang police line di kilang kayu serta mengamankan barang bukti berupa, 1 helai mata gergaji mesin, 1 buah alat mal kayu, 75 lembar kayu olahan yang sudah berbentuk papan, 40 kayu ring dan 19 kayu balok olahan jenis Tim.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Kamis (12/6) siang mengatakan, penggerebekan sawnmil ilegal tersebut berawal dari adanya surat masyarakat yang ditujukan kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono tentang adanya aktifitas pengolahan kayu ilegal yang dilakukan sejak lama di sebuah sawmill di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Reskrimsus polda Riau lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyisiran di Jalan Manunggal tersebut dan berhasil menemukan satu titik lokasi kilang kayu yang diduga telah beraktifitas sejak dua tahun.

"Informasi yang kita dapatkan dari Tim Reskrimsus Polda Riau, tersangka pemilik Junaidi berhasil kita ringkus berikut barang bukti puluhan kubik kayu olahan dari bahan baku ilegal yang siap untuk dipasarkan pada Selasa (10/6) siang. Dan kasusnya sendiri dilimpahkan penangannya ke Polresta pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya," terang Arief Fajar.

Tersangka dan barang buktinya, sambung Arief Fajar, saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap cukong dibelakangnya.

"Pemilik Sawnmill ilegal tersebut diancam dengan Pasal 87 ayat 1 huruf d Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun denda paling banyak Rp 2,5 milyar," tandas Arief Fajar.

Ditempat terpisah, informasi yang dihimpun Riaueditor dari Ujang (47) seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi sawnmill tersebut mengatakan bahwa Junaidi, pemilik sawmill selalu bersikap arogan dan selalu berkata, tidak ada yang berani menutup atau merazia sawmill miliknya.

"Merasa ada yang membekengi, makanya dia berani terus membuka sawnill tersebut. Dan Kami warga, mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang mau mendengar keluhan kami atas keberadaan sawmill ilegal itu," ujar Ujang.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini