Polisi Dalami Laporan Dugaan Rekayasa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Redaksi Redaksi
Polisi Dalami Laporan Dugaan Rekayasa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
(Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Novel Baswedan.

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menerima laporan dari politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa kasus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Polisi akan mendalami laporan tersebut dan akan melakukan klarifikasi, sesuai aturan yang berlaku. "Tentunya laporan diterima dan diklarifikasi. Nanti laporan itu masuk ke Direktorat Reserse Khusus dan ke Kasubdit. Tentunya nanti Kasubdit akan pelajari sesuai SOP yang kita punya, kalau ada laporan kita klarifilasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).

Dalam klarifikasi itu, kata Argo, pihaknya akan memanggil pelapor maupun terlapor. "Di dalam klarifkasi itu kalau kita mendapatkan informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada kita gelarkan. Mekanisme gelar perkara nanti kita temukan apa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana, maka polisi akan menaikkan ke tingkat penyidikan. Namun jika tidak, maka perkara akan dihentikan. "Kita tunggu saja nanti seprti apa nanti penyidik yang akan melakukannya," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewi Tanjung. Novel disebut melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras.

"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 November 2019.

Dewi menyebut ada hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman air keras itu.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Gitu kan," sambung Dewi.

Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini