Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong

Redaksi Redaksi
Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong
dm/riaueditor.com
Foto: Seorang Anggota Reskrim memperlihatkan dua tersangka curat menggunakan sebo.dm
PEKANBARU, Riaueditor.com - Jajaran Reskrim Polsek Senapelan berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah. Kedua pelaku berinisial Kp (20) dan St (32) warga Jalan Sukajaya, Pekanbaru, dibekuk pada Rabu (24/09) sekitar pukul 11.30 WIB, dikediamannya masing-masing.

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE Msi mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas berkat penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Sukajadi pada Kamis (18/09) lalu.

Dalam laporannya, korban atas nama Budi Syafrawira (46) warga Jalan Riau Ujung Gang Karya Maju RT04 RW03 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki mengakui bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BM 2535 JH dengan taksiran total kerugian mencapai Rp 7,5 juta.

"Laporan korban masuk ke Polsek Payung Sekaki, berdasarkan hasil koordinasi kami langsung ikut melakukan penyelidikan. Bagitu mengetahui keberadaan tersangka, anggota pun langsung turun untuk melakukan penangkapan," kata Syahrizal SE MSi, Senin (6/10) siang.

Dia mengatkan, dari hasil penyidikan sementara diduga tersangka merupakan pelaku pembongkar rumah yang kerap beraksi diwilayah Kota Pekanbaru. Hal itu diketahui dari salah seorang tersangka berinisial St yang merupakan residivist dengan kasus yang sama.

"Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual kedua pelaku. Kemudian juga ada sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melkukan aksinya merusak gembok rumah korbannya," jelas Syahrizal.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolsek Senapelan dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini