Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Pelaku Karhutla

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Pelaku Karhutla
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 79,515 hektare lahan di Riau.

Itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ditanya awak media di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (16/1/2020).

"Saat ini ada sebanyak 79,515 hektare lahan yang terbakar akibat ulah 9 orang tersangka itu," terangnya.

Sembilan tersangka tersebut yakni HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS yang mendapatkan informasi dari 7 laporan polisi.

Tujuh laporan tersebut dirincikan Sunarto dari Polres Bengkalis ada 2 tersangka dengan dua laporan, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 3 tersangka dengan 1 laporan, Polres Siak 1 tersangka dengan 1 laporan, Polresta Pekanbaru 1 tersangka dengan satu laporan, dan Dumai 2 tersangka dengan dua laporan polisi.

Sunarto mengatakan luas lahan yang paling banyak terbakar itu berada di Bengkalis yakni mencapai 70 hektare, sementara Inhu 3,5 hektar, Polresta Pekanbaru 0,015 hektar, Siak 1 hektar, dan Dumai 5 hektar.

"Itu semua sekarang sedang proses sidik," terang Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto menegaskan Polda Riau akan serius dalam hal menangani perkara Karhutla yang terjadi di Riau.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung apabila kedapatan membakar hutan dan lahan.

"Diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya akan sangat luas dirasakan orang banyak," harapnya. (mcr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini