Polda Riau Musnahkan Sabu Seberat 2 Kg Lebih Milik Lima Tersangka

Redaksi Redaksi
Polda Riau Musnahkan Sabu Seberat 2 Kg Lebih Milik Lima Tersangka
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Narkoba Polda Riau memusnahkan barang sitaan mereka berupa narkoba jenis sabu, Kamis (04/6/2020).


Dalam pemusnahan ini sebanyak 2.065,71 gram atau 2 kilogram lebih sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dicampur dengan cairan pembersih oleh petugas Direktorat Narkoba, Kejaksaan, BNNP Riau dan Puslabfor serta Pengadilan Negeri. 


Pemusnahan disaksikan langsung lima pelaku pemilik barang bukti yang bertindak selaku kurir. 


Seperti biasa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember yang berisikan air panas dan dicampur dengan cairan pembersih lalu diaduk.


Kemudian setelah larut barang bukti sabu tersebut dibuang ke dalam selokan yang ada didepan kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Candi Prambanan, Kota Pekanbaru. 


Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 2.065,71 gram itu dengan jumlah tersangka 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 orang wanita dengan 4 berkas laporan polisi. 


"Barang bukti yang dimusnahkan ini terbanyak milik tersangka berinisia MUR dan rekannya yakni, 1.852,06 gram yang ditangkap di Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 03 Mei 2020," kata Suhirman. 


Lalu, sabu seberat 163,19 gram milik tersangka SPH alias Hugo alias Ricki Salado. Dia tangkap pada Selasa (05/5/2020) di Perum Cemara Gading Jalan Mahang Raya No 5 Blok D Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 


Kemudian dari tersangka JH alias Ucok yang juga ditangkap pada Selasa (05/5/2020) di Jalan Lintas Petapahan tepatnya didepan Koramil Tapung Kabupaten Kampar,  Riau. Bersamanya diamankan barang bukti sabu seberat 14,31 gram sabu.


"Terakhir dari tersangka NP alias Nova yang ditangkap pada Selasa (12/5/2020) lalu di Jalan Kundur belakang Hotel Arya Duta Pekanbaru disita barang bukti sabu seberat 36,15 gram sabu," ujar Suhirman. 


Akibat perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009. (R11)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini