Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 10 Ton Arang Bakau

Redaksi Redaksi
Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 10 Ton Arang Bakau
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menangkap KM Harapan Indah bermuatan 10 ton kayu bakau yang sudah berbentuk arang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, Minggu (25/3/2020).


"Penangkapan itu berawal dari kecurigaan kapal Polisi IV-1006 yang sedang berpatroli di perairan Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya pada posisi N 01° 19' 539" - E 102° 31' 666" terhadap KM Harapan Indah," kata Dirpolair Polda Riau Kombes Badaruddin melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Senin (30/3/2020).


Petugas lalu memberhentikan kapal tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, KM Harapan Indah bermuatan sekitar 10 ton arang kayu bakau yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan surat persetujuan berlayar.


"Selain mengamankan kurang lebih 10 ton arang bakau, petugas juga mengamankan G (19), warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," bebernya.


Arang bakau itu, diangkut dari wilayah Ketam Putih Bengkalis dan rencananya akan dibawa ke Melibur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 


Pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 95 ayat 1 hurup A UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.


"Selanjutnya kapal KM Harapan Indah bawa ke Pos Sandar Bandul Polair Polres Kepulauan Meranti dan membawa tesangka Ke Mako Polairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Dit Polair Riau," kata Wawan. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini