Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidangkan Secara Online

Redaksi Redaksi
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidangkan Secara Online
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/4), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sebanyak 16 orang tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda.


Sebagaimana diketahui, pada Sabtu lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1orang pria yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.


Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP (65), seorang buruh harian lepas warga Jalan Pramuka III No 27 Kelurahan Lolong Belanti Padang Utara, Kodya Padang, Sumbar itu kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.


Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet.


Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.


Sementara itu jajaran Ditreskrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dan kawan-kawannya dari TKP sebuah tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru pada Jumat (10/4/2020) jam 23.00 Wib, dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.


Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Dalam beberapa kesempatan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa kepolisian mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 


Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.


"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," kata Kapolda. 


Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini