Penyalahgunaan Narkotika, Empat Pria Kecamatan Lirik Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Penyalahgunaan Narkotika, Empat Pria Kecamatan Lirik Diamankan Polisi
ali/riaueditor.com
Penyalahgunaan Narkotika, Empat Pria Kecamatan Lirik Diamankan Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Personil Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan tempat pengguna narkoba di Desa Lambang Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (03/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka dan juga pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat penggunaan narkoba.

Adapun keempat tersangka yang diamankan, yakni Tomi (33) warga Desa Sei Sagu Kecamatan Lirik, Bambang (34) warga Desa Harjosari Kecamatan Lirik (pemilik rumah) dan Barutu (34) warga Desa Lambang sari Kecamatan Lirik serta Lion (33) warga Desa lambang Sari Kecamatan Lirik

Dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti 2 paket kecil Narkoba jenis Shabu, 5 Unit Handphone dan 2 buah Bong hisap sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penangkapan terhadap ke empat tersangka atas informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat menggunakan sabu-sabu.

"Mendapat informasi dari warga tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun ke lokasi untuk dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka yang juga sang pemilik rumah berikut barang buktinya. Saat ini empat orang yang di amankan sudah dibawa ke Polres Indragiri Hulu ntuk dikembangkan," ucapnya kepada Riaueditor, Kamis (04/6).(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini