Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap Saat Akan Transaksi

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap Saat Akan Transaksi
riaueditor
Tersangka SY saat diamankan di Mapolres Inhu

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali meringkus pengedar narkoba, Rabu (21/3/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB.


SY alias PK (48), ditangkap di Jalan Simpang Rono Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau


Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli.


"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu kami siapkan penangkapan. Tersangka ini ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 11,32 gram," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (22/3/2018).


Tersangka SY alias PK merupakan warga SP I Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.


Dikatakan Guntur, barang bukti sabu seberat 11,32 gram itu merupakan milik tersangka yang akan dijual kepada pemesan, namun pemesan saat itu belum datang. 


"Waktu itu dia tengah menunggu pemesannya. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh Iptu Abdan SE MH langsung mengamankannya," kata Guntur.


Sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip berhasil ditemukan ketika dilakukan penggeledahan ditubuh SY.


Selain sabu, bersama tersangka juga diamankan barang bukti, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening pembungkus sabu, 2 unit handphone dan uang Rp187 ribu.


Guntur mengungkapkan, saat ini polisi tengah mengejar tersangka lain yang memasok sabu tersebut.


Atas perbuatannya, polisi menjerat SY alias PK dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. (dede)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini