Pengedar Sabu dan Ganja di Dumai Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu dan Ganja di Dumai Ditangkap Polisi
xxx/riaueditor.com
tersangka berikut barang buktinya

PEKANBARU, riaueditor.com -  Afrizal alias Ade (36), warga Jalan Tunas Mekar No 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kotamadya Dumai, Provinsi Riau, Rabu (23/3/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Dari tangan pria berambut gimbal, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Dumai itu, polisi berhasil menyita berhasil barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, timbangan digital dan alat bukti lainnya terkait narkoba.

"Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masayarakat yang menyebutkan ada seorang pria menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (24/3/2016).

Guntur menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Tunas Mekar No 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kotamadya Dumai. 

Hasil penggeledahan yang dilakukan dirumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket daun ganja seberat 43,42 gram, 7 paket sabu seberat 1,92 gram, uang tunai Rp200 ribu, 1 handphone Samsung lipat, 1 unit timbgan digital, 1 blok plastik bening diduga sebagai pembungkus sabu, 1 dompet bercorak gambar kerang, 1 timbangan rumah tangga merk Tanita warna orange, 1 dompet kartu nama tempat menyimpan sabu dan sebuah buku untuk rekapan hasil penjualan narkoba.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "KIta masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tukas Guntur.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini