Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Razia Antisipasi Pergeseran Massa Unras Omnibus Law Polsek Bunut

Redaksi Redaksi
Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Razia Antisipasi Pergeseran Massa Unras Omnibus Law Polsek Bunut
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba jenis sabu berinisial JS alias J (20), warga RT 001 RW 001 Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut.


Kapolsek Bunut AKP Rokhani mengatakan penangkapan tersangka JS berawal saat personil Polsek Bunut melaksanakan razia guna mengantisipasi pergerakan massa serikat buruh/pekerja dari wilayah Kecamatan Bunut ke arah Pekanbaru di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Jumat ( 09/10).


Pada saat pelaksanaan razia, tepatnya sekitar pukul 08.30 Wib, dari kejauhan ada terlihat satu unit sepeda motor warna hitam yang melaju kencang.


"Melihat hal itu personil yang melaksanakan razia langsung berusaha untuk memberhentikan sepeda motor tersebut," kata AKP Rokhani, Sabtu (10/10).


Setelah sepeda motor tersebut dapat berhentikan, kemudian saat akan diperiksa, sipengendara melakukan penolakan.


Karena merasa curiga dengan pengendara sepeda motor, personil lalu memeriksa bagasi sepeda motor yang digunakan oleh pengendara tersebut.


"Setelah digeledah, dalam jok sepeda motor ditemukan sebuah tas pinggang warna biru dan saat diperiksa di dalam tas pinggang tersebut ada 1 buah tas kecil biasa dipergunakan untuk perhiasan emas dan saat diperiksa di dalam tas kecil tersebut didapat 1 buah bungkusan plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yang masih kosong diduga untuk tempat sabu," jelasnya. 


Berdasarkan pengakuan JS, dirinya menggeluti bisnis haram tersebut sejak dua bulan dan mendapatkan sabu dari warga Pangkalan Kerinci berinisial R melalui perantara RS yang juga warga Pangkalan Kerinci.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan JS adalah 1 buah plastik bening ukuran sedang berisikan diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,68Gram, 1 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan 22 buah plastik bening ukuran kecil kosong, 1 unit handphone dan uang hasil Rp 785 ribu yang diduga hasil penjulan narkoba. 


"Terhadap tersangka kita juga lakukan test urine dan dari hasilnya positive mengandung Amphetamin," ujar Kapolsek. 


Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini