Pengedar Ganja di Dumai Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Pengedar Ganja di Dumai Diciduk Polisi
riaueditor.com
Tersangka Putra berikut barang bukti ganja.

DUMAI, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Kota meringkus seorang pengedar narkoba jenis daun ganja. 

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PKA alias Putra (28) warga Gang Pasar Baru, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai terjadi, Minggu (14/8/2016) malam, sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 paket besar ganja, 1 paket sedang ganja, 1 paket kecil ganja dan 1 helai celana jeans merk Denim.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik mengatakan, penangkapan yang dilakukan timnya berawal saat anggota tim mendapat informasi dari masyarakat yang menguasai narkoba jenis ganja kering siap edar.

Mendapati informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka. 

"Barang bukti ganja disimpan tersangka dalam tas plastik hitam," sebut DH Giting, Senin (15/8/2016).

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya," tutup Kapolres. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini