Pengedar Ganja Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Pengedar Ganja Diciduk Polisi
ilustrasi.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Chandra Maino alias Da Can (42), seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering, diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Kelapa Sawit Gang Bakti, Rabu (19/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Chandra, petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket besar dan 6 paket kecil daun ganja kering siap edar.

Tertangkapnya warga Perum Gading Permai Blok E No 08 Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Emil alias Mil, tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diciduk atas kepemilikan tanaman daun ganja yang ditanam dalam pot dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan usai ditangkap petugas pada Rabu (19/3) malam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, mengatakan, tersangka diringkus polisi setelah dilakukan pengintaian. Usai ditunggu-tunggu, akhirnya tersangka melintas dan diciduk di Jalan Kelapa Sawit Gang Bakti. "Saat digeledah di dalam jok motornya ditemukan barang bukti 8 paket besar dan 6 paket kecil daun ganja kering siap edar," jelas Hicca Alexfonso.

Kepada penyidik, lanjutnya, tersangka Chandra mengakui jika daun ganja kering itu didapatnya dari temannya berinisial Hmd yang saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. "Saat ini tersangka telah kita amankan, guna pengembangan lebih lanjut atas kasusnya," terang Hicca.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini