Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel Ditembak Polisi

Redaksi Redaksi
Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel Ditembak Polisi
dm/riaueditor.com
Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel Ditembak Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Dua orang spesialis pencuri baterai tower jaringan telekomunikasi Kota Pekanbaru berhasil diamankan jajaran Polsek Lima Puluh, Rabu (29/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas terpaksa menembakkan sebutir timah panas kepada seorang pelaku karena berusaha kabur dan melawan petugas saat sedang dilakukan pengembangan atas kasusnya.

Dua pelaku yang melakukan pencurian baterai di Tower milik PT Telkomsel yang berlokasi Jalan Sungai Duku Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh adalah Maringan Siregar (35) warga Jalan LKMD Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai dan Roy Siahaan alias Bugis (38) warga Jalan Perum Jondul Lama Blok L No 14 Kecamatan Lima Puluh.

Keduanya berhasil dibekuk di Hotel Holiday Jalan Sei Duku Kecamatan Lima Puluh. Bersama tersangka turut disita barang bukti 1 buah obeng kecil, 2 buah kunci L dan 1 unit sepeda motor Xeon No Pol BM 3515 WI.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Dalizon dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu M Simanungkalit menjelaskan usai keduanya ditangkap dan saat dilakukan pengembangan, tersangka Roy Siahaan terkena luka tembakan pada bagian betis kaki kirinya.

"Saat dilakukan pengembangan, Roy melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dengan tembakan untuk melumpuhkannya," jelas M Simanungkalit Minggu (3/5).

Menurut M Simanungkalit, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan PT Telokmsel yang mengaku kehilangan 20 unit baterai di Tower yang berada di Jalan Sungai Duku Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, pada Kamis (23/4). Akibat dari aksi kedua pelaku, PT Telkomsel mengalami kerugian senilai Rp 50 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan dari keterangan saksi mengarah kepada kedua tersangka. Petugas lalu melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil dibekuk di Hotel Holiday Jalan Holiday Jalan Sei Duku Kecamatan Lima Puluh.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukas M Simanungkalit.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini