Pembunuh Jeanette Terancam Hukuman Mati

Redaksi Redaksi
Pembunuh Jeanette Terancam Hukuman Mati
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Pembunuh Jeanette, bayi berusia 1,2 tahun yang dilakukan tersangka Yulia alias Dona (19), pembantu rumah tangga (PRT) warga Jalan H Arief Lorong Belida RT002 RW001 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, yang baru bekerja selama empat hari dirumah Irene, orang tua korban, terancam hukuman mati. Pasalnya dari tindakan yang dilakukan tersangka tergolong tidak manusiawi dan terencana.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka dan otopsi yang dilakukan pihak RS Bhayangkara Polda Riau, kepolisian menjeratnya dengan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang RI N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun kurungan penjara atau Pasal 340 subsidair Pasal 338 Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka Yulia alias Dona yang baru bekerja selama 4 hari dirumah orang tua korban itu, telah melakukan pembunuhan dengan matang, mulai dari tersangka melakukan pembunuhan hingga jasad korban dibuang dan ditutupi dengan terpal tak jauh dari rumah korban," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan kepada Riaueditor, Selasa (19/8) siang.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menyayat tangan kanan dan menusuk perut korban hingga ususnya terlihat keluar.

Dari pengakuan tersangka Yulia, pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh Jeanette, dibuangnya tak jauh dari lokasi korban dihabisi, lalu jasad korban yang berlumuran darah ditutup dengan terpal dekat panggung yang jaraknya tak jauh dari belakang rumah korban.

"Selain pisau dapur yang dilakukan pelaku untuk membunuh Jeanette, polisi juga berhasil menemukan kartu identitas diri pelaku didekat jasad korban dibuang," sebut Robert.

Nantinya, setelah melengkapi berkas tersangka, Polresta Pekanbaru berencana melakukan rekonstruksi. Namun mengenai kapan waktunya, Kapolresta tidak bisa memastikannya.

"Kita telah rencanakan untuk rekonstruksi kasus pembunuhan itu, mengenai kapan waktunya tidak bisa kita pastikan, yang jelas kita tunggu pemeriksaan dan pemberkasan selesai," tutup Robert.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini