Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap 2 Jam Usai Beraksi

Redaksi Redaksi
Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap 2 Jam Usai Beraksi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Hendra Triono alias Hendra (30), warga Jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, diringkus Unit Reskrim Polsek Senapelan usai membobol satu rumah di kawasan Jalan Beringin Perumahan Kenari Residence Blok B6 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau. 


Tersangka ditangkap berselang dua jam membobol rumah milik korbannya Bastian RH. 


Informasi yang dihimpun di Polsek Senapelan menyebutkan, tersangka membongkar rumah korban pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wib. 


Dalam aksinya, pelaku membawa kabur 1 unit televisi led 32 inchi merek Sharp Aquos warna hitam, 1 remot TV, 1 buah pahat besi dengan gagang warna biru, 1 buah pahat besi tanpa gagang, 1 buah obeng tanpa gagang, 1 kotak televisi merek Sharp Aquos dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BM 3507 JV yang digunakan saat beraksi. 


"Setelah mengalami pencurian, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Senapelan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kamis (30/7/0202).


Ia mengatakan, setelah mendapat laporan itu, tim opsnal Polsek Senapelan yang dipimpin oleh Iptu Koko F Sinuraya langsung turun ke lokasi kejadian. Dari keterangan beberapa saksi, didapati ciri-ciri tersangka.


"Berkat informasi dan kerjasama masyarakat kami dapatilah indentitas pelaku," ujar mantan Kapolsek Ujung Batu ini. 


Sekitar pukul 18.00 Wib informasi dari masyarakat melihat dua orang laki-laki mengunakan sepeda motor melintas sambil membawa 1 unit televisi merek Sharp Led 32 inchi warna hitam.


Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan menghentikan pelaku di Jalan Imam Munandar sekitar pukul 19.30 Wib. 


Seorang pelaku berhasil kabur,  sedangkan Hendra berhasil diamankan berikut barang buktinya.


"Untuk saat ini, pelaku masih kita dalami lebih lanjut karena tidak tertutup pelaku juga beraksi di TKP lainnya. Sedangkan rekan pelaku yang kabur identitasnya sudah kita kantongi," ujarnya. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini