Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi
dm/riaueditor.com
Tsk M Iqbal (25) Penggelapan ranmor di 18 TKP.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (20/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pekanbaru Kota.

Tersangka bernama Muhamad Iqbal (25) warga Jalan Lega Sari No 106 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Nopol BM 4681 JA milik Suryani (23) seorang mahasiswa warga Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya. Korban sebelumnya melaporkan ke polisi karena sepeda motor Yamaha Mio miliknya dibawa kabur oleh tersangka.

Aksi tersebut, dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam motor beralasan hendak pulang kerumahnya untuk mandi. Saat itu, korban yang sedang memanaskan sepeda motor dan meminjamkannya karena korban kenal dengan pelaku. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya.

Namun, ditunggu sekian lama, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya. Korban lalu berusaha mencarinya, namun usaha korban tak berhasil. Hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo
pada Riaueditor, Minggu (22/6) siang, mengatakan saat diamankan, bersama tersangka petugas mengamankan STNK dan BPKB milik korbannya.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor sebanyak 18 kali dalam wilayah Pekanbaru. "Seluruh sepeda motor yang saya dapat, dijual ke wilayah Kampar dengan harga Rp 2 juta," ujar Iqbal dalam keterangannya dalam penyelidikan.

Atas pengakuannya melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor di 18 TKP, kita masih melakukan pengembangan. "Guna melacak barang bukti dan penadah sepeda motor yang digelapkan tersangka," ujar Iptu Arry Prasetyo.
   
Atas tindakannya itu, Iqbql dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini