Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Di Tampan Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi

PEKANBARU, riaueditor. com - Riki Zanur alias Riky (30), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi.


Riki terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan disejumlah rumah kosong di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 


Dari tangannya disita 1 unit TV LED merk Samsung 32", 1 unit Laptop merk Acer type Centrino 32", 1 unit Laptop merk Thosiba L645 Core i3 14" dan 1 unit celengan.


Pelaku dibekuk pada Rabu (04/7/2018) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, setelah aparat Kepolisian Sektor Tampan melakukan undercover transaksi jual beli TV yang dicuri pelaku di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka. 


Tidak ada perlawanan saat polisi memborgol pelaku berikut barang bukti dan menggelandangnya ke Mapolsek Tampan. 


Penangkapan Riki berawal dari laporan Aswaldi warga Jalan Srikandi I No10 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


Korban mengadu isi rumahnya habis digondol maling pada Selasa (03/7/2018) lalu.


"Pelaku dibekuk berdasarkan laporan Aswaldi," kata Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH, Senin (09/7/2018).


Saat itu, korban pulang ke rumahnya dan melihat daun pintu rumah bagian belakang sudah dirusak dan dijebol. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan mendapati TV LED merk Samsung 32" dan 2 unit Laptop Toshiba dan Acer sudah tidak ada begitu juga dengan celengan juga sudah tidak ada.


Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dengan mengecek barang-barang yang mencurigakan di PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).


Pelaku kemudian terpancing dan sepakat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar (Undercover buy) untuk jual beli 1 unit TV LED merk Samsung 32".


"Tersangka bersepakat menjual dengan harga Rp1,3 juta dan bertransaksi di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka," ujar Kapolsek. 


Dihadapan penyidik, Riki mengakui perbuatannya. Modusnya, pelaku menyasar rumah yang tinggal kosong penghuninyan dengan cara merusak panksa pintu belakang rumah korban. 


Hasil interogasi, selain mencuri di rumah korban Aswaldi, ia juga mengakui mencuri disejumlah rumah di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. 


"Ada 5 rumah lainnya diwilayah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan yang ia santroni. Saat ini petugas masih melakukan introgasi karena tidak tertutup tersangka juga beraksi di wilayah lainnya di Kota Pekanbaru," ungkap Ritonga.


Riki kini meringkuk di sel penjara Polsek Tampan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).  (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini